Proyek PU Kota Manado Asal Jadi PPK Paulus “Pandang Enteng”

Uncategorized2142 Dilihat

MANADO , Infoterkininews.com – Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Lota Kecamatan Pineleng, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, terkesan asal-asalan dan “Pandang enteng”. Senin, (10/02/2025)

Pembangunan sarana dan prasarana air minum pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat secara memadai dan berkelanjutan. Sistem penyediaan air minum sebagai prasarana direncanakan untuk memenuhi kebutuhan penduduk saat ini, sampai dengan perencanaan beberapa tahun mendatang.

Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini melalui Dinas PUPR Kota Manado, dan Pemenang Tender Pekerjaan tersebut adalah PT. Duta Tunggal Jaya yang berbanderol Rp. 24. 999. 642. 668, 80.

Sayangnya Paket Pekerjaan yang bernilai tidak sedikit itu terlihat asal-asalan, dan sepertinya tidak melakukan SOP (Standar Operating Procedure).

Pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang adalah Pemasangan pipa dari Sumber Air Baku (Bangunan dalam bentuk Kolam disertai Mesin untuk mengolah Air) yang di salurkan menggunakan badan jalan dimana akses jalan utama masyarakat setempat yang belum lama selesai dikerjakan namun terlihat sudah “Rusak”, akibat pemasangan jalur Pipa tersebut.

Adapun anggota Masyarakat sekitar mengeluhkan bahwa, jalan tersebut belum lama dibuat namun sudah dirusak oleh Pekerjaan SPAM tersebut.

” Kontraktor yang kerja ini proyek pemasangan pipa Air Bersih ini sudah merusak Akses jalan utama di kampung kami (Desa Lota), padahal belum lama selesai lagi ini jalan”. Ucap salah satu anggota masyarakat Desa Lota dengan inisial DL dalam dialek orang Manado.

Penggunaan hak jalan provinsi yang tidak boleh dibangun oleh kabupaten/Kota

Penggunaan Hak Jalan Provinsi ;

1. Penggunaan Hak Jalan : Hak jalan provinsi hanya dapat digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.

2. Larangan Pembangunan : Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan membangun infrastruktur atau bangunan di atas hak jalan provinsi, kecuali dengan izin dari pemerintah provinsi.

3. Pengawasan dan Pengelolaan : Pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola hak jalan provinsi, termasuk memastikan bahwa penggunaan hak jalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukumnya adalah Sbb ;

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa hak jalan provinsi dikelola oleh pemerintah provinsi.

2. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan : Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi jalan provinsi.

Sanksi Bagi yang melanggar ;

1. Sanksi Administratif : Kabupaten yang melanggar ketentuan penggunaan hak jalan provinsi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau penundaan pengalokasian dana.

2. Sanksi Hukum : Pelanggaran ketentuan penggunaan hak jalan provinsi dapat juga dikenakan sanksi hukum, seperti pidana atau ganti rugi.

Dengan demikian, kabupaten/Kota harus mematuhi ketentuan penggunaan hak jalan provinsi dan tidak boleh membangun infrastruktur atau bangunan di atas hak jalan provinsi tanpa izin dari Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pihak Mediapun melakukan Konfirmasi kepada Pihak yang bertanggung jawab atas Pekerjaan tersebut yang adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu PUPR Kota Manado yakni Kepala OPD John Suwu S.T.,M.T. Via WhatsApp 0812-4225-**** sejak Jumat kemarin sampai berita ini diterbitkan namun tidak direspon.

Sama halnya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paulus Titirlobi juga yang saat dikonfirmasi Via WhatsApp 0823-9949-**** enggan memberikan keterangan.

Hal ini mengundang respon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulut Corruption Watch (SCW) yakni dari Ka. Divisi Investigasi Stenny Palantung yang turun kelokasi Pekerjaan dimana beliau menemukan banyak kesalahan disana.

“Ada beberapa hal pekerjaan yang tidak sesuai standar mekanisme pekerjaan, salah satunya adalah tanpa adanya Papan Proyek disekitar area Pekerjaan, padahal Pekerjaan tersebut sudah masuk Adendum”. Kata Stenny sapaan akrabnya.”

“Kemudian saya juga sudah check ke Pihak PU Propinsi lewat Kabid Binamarga, dan ternyata mereka (PU Kota Manado) tidak permisi (meminta ijin/menyurat) dalam menggali dan merusak badan jalan dimana itu adalah ruas jalan Propinsi, jadi artinya kan itu wewenang PU Propinsi dan proyek tersebut dikerjakan oleh PU Kota Manado”. Tambahnya lagi.

Diduga adanya Pekerjaan yang tidak sesuai Perencanaan pada pekerjaan SPAM tersebut.

Ketua SCW Novie Ngangi juga mengecam keras para pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi tanpa melihat kepentingan banyak orang dalam hal ini masyarakat setempat dimana tempat pekerjaan tersebut dilaksanakan.

“Kami menduga adanya Kongkalikong antara PPK dan Kontraktor, karena pengerjaannya tidak sesuai mekanisme, terlalu pandang enteng PPK juga kontraktor itu, nilainya besar ini bukan hanya sedikit, ini bukan hanya merugikan masyarakat sekitar juga merugikan negara, karena pasti ada apanya antara PPK dan Kontraktor “. Urai Ketua Novi.

Saat bertandang ke lokasi pekerjaan awak media ini pun sempat bertemu dengan pihak pengelola yang katanya koordinator Perusahaan yang bernama Tamrin.

Saat ditanyakan tentang Papan Proyek, beliau berkata bahwa sempat ditiup angin jadi nanti dipasang lagi. Kemudian saat dikonfirmasi terkait penggunaan jalan untuk jalur pipa yang sempat merusak jalan, namun kata Tamrin bahwa hal tersebut sesuai instruksi dari Pihak PU Kota Manado.

“Oh ya papan Proyeknya jatuh karena angin, nanti dipasang lagi”. Kata Tamrin dengan singkat.

“Soal pekerjaan penggalian jalan untuk pipa tanyakan saja ke kantor PU (kota Manado), karena itu sesuai petunjuk dari mereka”. Tutup Tamrin.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *