MINSEL , Infoterkininews.com – Kinerja BPJN dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I . 2 (Wahyu), serta Pihak Pelaksana (PT. Maesa Jaya) Pada Pekerjaan Preservasi Ruas jalan Worotican-Tumpaan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp. 8.000.000.000,- dinilai tidak becus dan banyak kelalaian serta perlu dievaluasi.
Pada pelaksanaan pekerjaan Preservasi jalan ini, ada beberapa titik yang terlihat sudah beberapa kali dikerjakan namun terjadi kerusakan berkali-kali dimana menyebabkan kekecewaan serta kakhawatiran bagi keselamatan para pengguna jalan.
Pekerjaan yang diselenggarakan oleh pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pekerjaan dimaksud dengan penggunaan Anggaran yang Fantastis tapi realisasi yang diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Dan nampak tidak sesuai harapan masyarakat.
Dimana RAB merupakan dokumen yang berisi estimasi biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek / kegiatan. RAB dapat membantu proyek berjalan secara efektif dan efisien, sehingga dana diperhitungkan secara teliti.
Adapun beberapa warga yang sempat posting di media sosial pada beberapa waktu yang lalu, mengeluhkan keadaan ruas jalan tersebut karena membuat ketidaknyamanan dan tidak aman bagi mereka untuk melewati ruas jalan tersebut.
“Bagimana yang kerja ini jalan rupa cuma mo beking cilaka orang Jo ini, ba kating jalang rupa NDA mangarti sto KWA, padahal baru beking so rusak ulang, apa NDA mo beking cilaka orang ini?, Napa Torang Amper malintuang gara-gara ni jalan balobang-lobang bagini”. ungkap Teike seorang warga yang mengeluh
Ungkapan warga ini menyatakan bahwa “Pekerjaan Cutting jalan ini hanya akan mencelakai orang saja, yang cutting jalan seperti tidak paham, padahal baru dibuat sudah rusak lagi, apakah tidak akan membuat kecelakaan orang?, ini kami hampir saja terjatuh karena jalan berlubang”. Tambahnya lagi
Ada juga keterangan warga pengguna jalan yang lain berkata bahwa, “ini noh akibat talalu banyak korupsi jadi kontraktor Deng PPK so kerja sama beking Mark up supaya dorang banyak untung, kong akhirnya depe hasil jalan nda maksimal dan so nda sesuai RAB sto, so berapa kali kita lewat ini jalan, Deng disebelah sana lagi ada lubang yang Amper beking cilaka pa kita”. Papar seorang warga lagi (ST)
Dengan adanya keluhan warga ini, terkesan tidak dijalankannya Fungsi Kontrol dari PPK pada pekerjaan tersebut, mengingat beberapa waktu yang lalu sempat banyak kejadian yang sempat membuat pengguna jalan cidera Bahkan ada yang sempat meninggal akibat pekerjaan jalan yg tidak memperhatikan kenyamanan pengguna jalan tersebut.
Untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, Transparan, Profesional dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang merujuk pada ;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Undang-Undang Nomor : .14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah:
1. Melawan hukum
2. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
3. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Dengan Konsekuensi Hukum yang telah ditetapkan yaitu ; Sanksi pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi, khususnya terkait gratifikasi, adalah:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu 4 hingga 20 tahun
Denda mulai dari Rp 200.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00
Bagi PPK yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang bisa berdampak terkena Undang-undang Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 dimana Menurut ketentuan; badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Dugaan Konspirasi antara Pihak Pelaksana (PT. Maesa Jaya) dengan PPK Wil 1 . 2 (Wahyu) yang merugikan keuangan Negara dengan Penggunaan Anggaran yang Fantastis sehingga diduga terjadinya Mark-Up dalam pekerjaan tersebut. (Vhe)
