Lagi-Lagi SPBU Amurang Berulah, APH Diam Saja?

Minsel214 Dilihat

MINSEL , Infoterkininews.com – Adanya Aktifitas yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Amurang, oleh pihak pengelola serta konsumen pada hari , Sabtu (30/11/2024).

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait aktifitas ilegal yang terjadi di Lokasi SPBU Amurang yaitu adanya antrian yang panjang diakibatkan oleh adanya penampungan BBM konsumen inprosedural (penampungan dengan menggunakan jerigen dengan kapasitas bebeda yaitu sekira 20 liter s/d 35 liter dengan menggunakan kendaraan bernomor plat Hitam dengan jenis kendaraan yg bervariasi.

Terkait informasi dari narasumber tersebut, lokasi SPBU ini sudah beberapa kali jadi bahan pemberitaan di beberapa media online. Tidak adanya efek jera bagi para oknum tersebut menjadi pertanyaan bagi warga terdampak atas kegiatan ilegal tersebut.

Terpantau langsung oleh awak media pada hari ini, bahwa aktifitas dimaksud masih berlangsung bahkan sampai siang hari didominasi oleh para konsumen tab BBM (Solar/Pertalite) yang mengakibatkan panjangnya antrian di SPBU tersebut bahkan terlihat semrawut.

Bahkan adanya informasi salah satu boss penampungan BBM bersubsidi baik jenis Solar dan Pertalite yang berinisial BR alias Benny terlihat juga ikut mengawasi adanya antrian penampungan (tap Solar/Pertalite) dilokasi SPBU tersebut.

“Hari-hari disini (SPBU) bagini trus no. Antri ta panjang-panjang gara-gara tu orang-orang ja ba tampung pe banyak Deng gelon-gelon, Deng oto-oto, kong Torang yang siksa, batunggu ta lama lama”. Papar salah satu konsumen yang ikut mengantri.

Diduga Oknum SPBU dan Oknum Penampung Ilegal / tidak memliki izin ada kongkalingkong atau kerja sama yang menyalahi Peraturan perundang-undangan Migas.

Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.

Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:

Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Pihak APH diminta untuk menindaklanjuti terkait kejadian tersebut dimana hal ini sudah berulang kali terjadi seolah ada pembiaran.

(Vhey)