Organisasi Wartawan PJS Lakukan Aksi Demo di Kantor Kejari Manado

Uncategorized400 Dilihat

MANADO , Infoterkinimews.com – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (03/08/2025)

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Jurnalis media online yang merasa tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam kata lain tidak kooperatif dalam penyampaian informasi kepada media yang melatarbelakangi adanya aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaaan Negeri Manado siang tadi.

Meskipun suasana kantor Kejaksaan Negeri Kota Manado dipenuhi sejumlah anggota Kepolisian, namun tidak menyurutkan aspirasi mereka di dalam menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Manado.

Selanjutnya massa aksi langsung melakuan orasi, dengan beberapa tuntutan diantaranya Permintaan transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi, pada beberapa proyek pekerjaan Pemerintah.

Koordinator Lapangan (Korlap) Steven Pande-iroot menyerukan pernyataan tuntutan kepada pihak Kejari Manado
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Manado transparan dalam penanganan perkara dugaan korupsi, khususnya perkara dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019”

Saat melakukan orasi, massa aksi yang dipimpin oleh Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga didampingi Kasi Intelijen Arthur Piri dan meminta massa aksi untuk masuk dan menyampaikan aspirasi, yang diwakili oleh sekira 7 orang.

Selanjutnya Korlap aksi mempertanyakan perkembangan perkara dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019.

Oleh Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga mengatakan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penanganan perkaranya alias SP3 dan dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Pemkot Manado.

Juga ada yang mempertanyakan terkait kasus PDAM, serta ada juga Pertanyaan terkait Pendampingan Kejari pada beberapa proyek pekerjaan Pemerintah, dan hal tersebut dijawab langsung oleh Ibu Kajari (Kepala Kejari) Manado, Fanny Widyastuti.

Beliau memberikan penjelasan terkait Pendampingan pada beberapa proyek pekerjaan Pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum dalam mitigasi resiko untuk bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) , yang artinya Kejari tidak menangani teknisnya, tapi apabila pihak ketiga tidak bisa melanjutkan pekerjaannya, maka akan diberhentikan pekerjaan tersebut oleh pihak Kejari, dmn hal tersebut dapat merugikan keuangan negara.

Terkait perihal pendampingan Kejari kepada beberapa proyek pekerjaan yang menggunakan APBD menurut Kajari, sebagai media perlu mengetahui aturan terkait Pendampingan dan butuh sosialisasi agar media tidak salah pemahaman.

Kasie Pidsus juga memohon kepada awak Media agar membantu Kinerja Kejari Manado. Beliau juga menyampaikan bahwa Per 1 September 2025 Kejari Manado melakukan pengembalian Keungan Negara sebesar 2,6 Milyar, penitipan 9 Milyar lebih.

Pada kesempatan tersebut, selain menyampaikan secara lisan, Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga juga menyerahkan tanggapan Kejarj Manado secara tertulis. (Vhe)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *