Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kadis Kesehatan Minsel ‘WO’

Uncategorized823 Dilihat

MINSEL , Infoterkininews.com – Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Selatan (WO) Alias Wiwin, serta Dugaan adanya Bisnis (Black Market) yang berkedok Apotek yang berlokasi di Desa Tumpaan, Kec. Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan lewat keterangan Seorang Warga Minsel dengan inisial FT.

Adanya keluhan seorang warga Minsel (FT) kepada awak media ini bahwa, pada Hari Kamis Tanggal 14 November 2024, memberikan informasi mengenai pembelian obat namun Pihak Apotek Anugerah tidak mau memberi Nota Pembelian.

“Jadi begini, saya pada hari kamis kemarin (14/11) pergi ke dokter pribadi saya untuk berobat, terus di dokter pribadi saya ternyata kehabisan obat antibiotik yang biasa saya konsumsi. Nah, saya minta lah resep dokter itu dan sya pergi membeli obat dengan resep dari dokter pribadi saya untuk membeli obat di Apotik. Dan kebetulan Apotik terdekat saya pada saat itu yaitu di Apotik Anugerah punya dokter Wiwin yang Kadis Kesehatan Minsel itu kan”. Jelas FT kepada awak media

“Kemudian, setelah obat diberikan saya sempat agak terkejut sedikit karena harga obat jauh melebihi nilai HET (Harga Ecer Tertinggi) dan biasanya juga memang sya beli dengan harga 40 ribuan saja, nah tiba-tiba1 kemarin saya beli kok jauh sekali harganya, dan saya berinisiatif untuk meminta nota pembelian tapi anehnya si karyawan/Apoteker malah menunjukkan Handphone dia ke saya katanya Dokter bilang Bapak harus bayar 120 ribu, berarti itu dokter Wiwin toh?. Yang saya aneh, kenapa disaat saya meminta Nota tidak diperbolehkan. Itu yang menjadi pertanyaan saya”. Tambahnya lagi seraya mengajukan dialek bahasa Orang Amurang.

Lewat keterangan dari FT, maka beliau pun menduga bahwa ; apakah Dokter (WO) ada black Market (obat tanpa ijin edar) atau gimana?

“Saya jadi curiga, jangan-jangan Dokter Wiwin, ada Black Market atau bahasanya menjual obat tanpa ijin?. Karena kenapa sampai tidak mau memberikan Nota, itukan hak kita sebagai pembeli, dimana-mana apabila kita membeli sesuatu barang, pasti wajib diberi nota”. Papar FT lagi.

Muncul adanya dugaan seorang oknum Dokter yang melakukan bisnis terselubung/ilegal tersebut karena adanya alasan yaitu harga obat yang dibeli konsumen / pasien pada apotek tersebut terjadi lonjakan harga yang cukup signifikan serta pihak Apoteker tidak mau memberikan/mencetak Nota Pembelian.

Serta adanya pengecualian terhadap pembelian obat tertentu tanpa penjelasan lebih lanjut. Dan menjadi suatu kewajaran apabila seorang konsumen/pasien untuk berpikir bahwa ada sesuatu yang tidak wajar dengan Apotek Anugerah tersebut, yang ternyata dimiliki oleh seorang oknum Kadis Kesehatan di Minsel.

Awak Media inipun melakukan Klarifikasi kepada Oknum Kadis yang membenarkan kejadian tersebut serta, berkata bahwa beliau akan menghubungi FT.

“Oh iya, memang betul itu. Nanti akan saya hubungi lagi Pak Ferry”. Kata Dokter Wiwin, seraya membenarkan informasi tersebut.

Dengan kejadian tersebut seorang Dokter dengan Memiliki Jabatan strategis yaitu Oknum Dokter yang notabene adalah seorang Kepala Dinas Kesehatan dalam Pemerintahan pada teritorial tempat terjadinya transaksi pembelian obat tersebut dalam hal ini diduga ada Penyalahgunaan Wewenang.

Seharusnya seorang Kadis yang memiliki Kapasitas sebagai Fungsi Kontrol Yang mestinya melakukan Monitor pada perihal yang berkaitan dibidangnya termasuk Apotek.

Yang menurut Undang-Undang bisa dipidana Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dapat diancam dengan hukuman pidana Penjara dan Denda: * Pasal 10 huruf a UU yang mengatur penggelapan dalam jabatan, mencantumkan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.* Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Larangan tersebut meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang. Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dapat diartikan sebagai tindakan pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tindakan ini dapat dianggap sebagai korupsi jika merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hal ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum LSM Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi dan mengecam keras tindakan oknum Kadis yang merugikan masyarakat.

Ungkap Ketua SCW bahwa, “Menjual Obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi Pidana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;

1. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan (Pasal 133 ayat 2).

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 dan 9).

3. PP No. 51 Tahun 2013 Tentang Obat ( Pasal 34 ayat 2).

4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2017 tentang Pengawasan Obat”. Jelas Ketua SCW.

Sesuai aturan yang berlaku tersebut maka Sanksi Pidana yang akan diterima adalah ;

  1. Penjara paling lama 5 Tahun (Pasal 133 ayat 2 UU No.36/2014).
  2. Denda Paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Pasal 133 ayat 2 UU No.36/2014).
  3. Pencabutan izin usaha (Pasal 34 ayat 2 No. 51/2013.

“Mengenai Apotik milik oknum Kadis Kesehatan Minsel yang .enjual Harga obat diatas HET akan SCW Laporkan masalah ini ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan ajukan Laporan Ke Polda Sulut.” Tambahnya lagi.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *