Diduga Proyek Jaringan Telkom Rusak Ruas Jalan Nasional DiManado

Uncategorized635 Dilihat

MANADO , Infoterkininews.com – Pekerjaan yang Asal-asalan akibatkan kerusakan pada beberapa bagian badan jalan yang merupakan ruas Jalan Nasional, yang diduga adanya Pekerjaan galian serta pemasangan Kabel Namun tidak dikembalikan pada bentuk semula.

Nampak terlihat jelas ruas Jalan yang hanya ditimbun dengan tumpukan semen yang asal-asalan yang bisa berpotensi mengakibatkan kecelakaan para pengguna jalan (R2/R4).

Saat Media ini melakukan konfirmasi dengan Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Will. I , Ir. Ringgo Radetyo S.T , M.Eng , mengatakan bahwa yang melakukan proyek galian pada ruas Jalan Nasional yang dimaksud tidak meminta ijin kepada Pihak BPJN.

“Saya selaku Kasatker PJN I tidak mengetahui adanya Proyek Galian Jalan Pada Ruas Jalan Nasional Diwilayah 1 tersebut. Kemungkinan itu dari Pihak Telkom yang mengadakan Proyek pemasangan Kabel jaringan. Tapi kami tidak mendapat informasi bahwa mereka menyurat / ijin ke kami (BPJN)”. Jelas Kasatker.

“Koordinasi itu penting agar tercipta suasana yang nyaman di lapangan serta mengurangi resiko saling tuding dan saling menyalahkan, kan lebih enak dan nyaman kita kerjanya kalau saling Koordinasi”. Tambahnya.

Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN I . I Wahyu Prasetyo Nugroho , seolah melayangkan komplain bahwa Pihak Pelaksana untuk Proyek penggalian di ruas Jalan Nasional yang ada di kota Manado itu tidak mengantongi ijin dari BPJN selaku penanggung jawab ruas Jalan tersebut.

“Kami sudah mengecek di bagian perijinan kami, ternyata Pihak yang melakukan proyek penggalian pada Ruas Jalan Nasional tersebut tidak menyurat, jadi kami tidak mengetahui siapa yang melakukan pekerjaan tersebut”. Ungkap Wahyu.

“Saya akan mengecek kelapangan, apabila saya temui ruas saya dirusak saya akan melakukan tuntutan hukum terkait perusakan aset, apalagi mereka tidak melakukan perijinan kepada Kami (BPJN)”. Pungkas Wahyu lagi.

Diduga Pihak yang melakukan proyek penggalian tersebut adalah dari Pihak Telkom.

Namun, setelah Media ini bertandang ke Kantor Telkom yang beralamat di Jln. Komo Dalam Pada Hari Jumat, (09/05) untuk Konfirmasi dengan GM Telkom Witel Sumalut (Wilayah usaha Telekomunikasi, Sulawesi Utara dan Maluku Utara) Guruh Adhi Laksana, namun mendapat jawaban melalui Sekretaris mengatakan bahwa, Jadwal untuk bertemu GM sudah Full sampai bulan Juli 2025.

Menurut Kepala Divisi Investigasi Sulut Corruption Watch (SCW) Stenny Palantung mengungkapkan bahwa Dugaan pemasangan Kabel Jaringan yang merusak Ruas Jalan Nasional itu dari Pihak Telkom. Dan Hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Pihak Pelaksana karena telah merusak Ruas Jalan Nasional, dengan tidak memperbaiki kembali seperti semula.

Karena menurut Stenny, Kabel Listrik dari PLN (Perusahaan Listrik Nasional) tidak akan mungkin dipasang di dalam Tanah tapi harus di pasang di udara, mengingat berbagai kemungkinan yang beresiko Tinggi untuk tersengat Listrik.

“Proyek galian pemasangan Kabel tersebut kemungkinan besar dari pihak Telkom, karena Kalau dari PLN itu tidak mungkin. Karena sesuai aturan PLN tidak akan memasang Kabel dibawah tanah karena berbagai kemungkinan yang akan berakibat fatal”. Papar Stenny.

Konsekuensi atau Sanksi Pidana bagi Pihak yang dengan secara Sengaja telah merusak Ruas Jalan Nasional dengan jelas tertuang pada beberapa Undang-Undang yaitu UU No. 22 Tahun 2009.

Adapun Dasar Hukum dalam Hal penggunaan Jalan tercantum Pada Undang- Undnag No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , juga pada Peraturan Pemerintah Nom15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan jalan.

Hal tersebut bisa menimbulkan kontroversi pada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Sulawesi Utara. Karena tidak adanya Koordinasi yang baik. (Vhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *