Anggota Marinir Inisial “LL” alias Lukas Kebal Hukum atas Dugaan Mafia Solar

Uncategorized201 Dilihat

BITUNG , Infoterkininews.com – Maraknya Dugaan Penyalahgunaan  BBM jenis solar oleh para oknum Mafia  BBM bersubsidi terus mencuat, khususnya di wilayah Bitung tepatnya di Sekitar Perumahan Girian Indah, Kota bitung.

Hal ini terungkap melalui statement dari Aktivis Calvin Castro kepada Media ini terungkap adanya gudang yang diduga sebagai tempat penampungan solar subsidi secara ilegal di sekitar perumahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik-praktik kecurangan dalam distribusi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan oleh masyarakat menengah kebawah, namun malah didistribusikan oleh para oknum yang menyalahgunakan wewenang juga kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Adapun keluhan dari beberapa aktifis serta anggota masyarakat menyikapi perbuatan yang tidak terpuji tersebut.

“Ada beberapa oknum disini terlihat berbisnis menampung BBM Solar Subsidi, dan mereka jual kepada perusahaan-perusahaan dengan harga tinggi”. Jelas Calvin.

“Dan lebih parahnya lagi diduga yang mendalangi pelaku bisnis ilegal ini adalah oknum Anggota Polisi Militer aktif Saat ini, inisial LL alias Lukas”. Tambahnya lagi.

“Meski Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE telah memberikan peringatan keras beberapa waktu lalu tentang pemberantasan Mafia BBM yang disampaikan secara tegas, namun jaringan mafia solar yang dikendalikan Fais dan Rein  kembali beroperasi seolah mereka kebal hukum”. Kata Calvin.

Dump truck pemilik mafia solar terkait jaringan tersebut leluasa keluar masuk SPBU dan gudang penimbunan, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan negara terhadap BBM bersubsidi.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh wartawan, diketahui bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh oknum anggota Polisi Militer, yang disebut sebagai Lukas Liem.

Seiring dengan penyelidikan, terungkap pula bahwa aktifitas ilegal ini dikelola oleh anak oknum anggota Lukas yang bekerja sama dengan seseorang bernama Fais dalam patungan dana untuk keperluan tersebut.

Hal ini menunjukkan adanya penguasaan dan manipulasi terhadap fasilitas solar subsidi oleh individu-individu yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum terhadap fasilitas solar subsidi oleh individu-individu yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.

“Setiap hari Pintu gudang selalu terbuka setiap aktivitas keluar masuk kendaraan yang didominasi oleh Dump Truck”. ujar salah satu warga area sekitar gudang solar tersebut.

Masalah ini tidak dapat dianggap remeh, sebab penyalahgunaan solar subsidi berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Anggota POM TNI yang terlibat dalam bisnis solar subsidi ini disebut ilegal dan dapat dikenakan sanksi disiplin dan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk pemecatan dari jabatan atau posisi, penurunan pangkat, atau sanksi disiplin lainnya.

Pelaku “mafia BBM” dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

KUHP Pasal 55 dan 56 :

‘Setiap pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan tindak pidana berlangsung, dapat dipidana sebagai pelaku maupun turut serta dalam kejahatan’.

“Dengan adanya praktik ilegal ini, distribusi solar subsidi menjadi tidak adil dan merugikan para pengguna yang berhak mendapatkannya. Oleh sebab itu, masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan permasalahan ini”. Tambah Calvin lagi.

“Dan untuk itu, tindakan Lukas Liem dan pihak-pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada”. Tegas Calvin.

Masyarakat di sekitar gudang penampungan solar subsidi tersebut juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai masalah ini. Mereka menginginkan agar APH tidak hanya berhenti pada penyelidikan awal, tetapi juga melakukan penindakan yang nyata.

“Dan yang menjadi pertanyaan kami, apakah Anggota Marinir ini kebal hukum? Karena mengabaikan instruksi Gubernur yang disampaikan dengan tegas”. Papar Calvin sapaan akrabnya.

Keterlibatan oknum anggota polisi militer dalam praktik penyalahgunaan ini menambah berat beban kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat bekerjasama dan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik dalam menanggulangi permasalahan penyalahgunaan solar subsidi. Langkah tegas dan transparansi dalam proses penegakan hukum akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya penegasan dari APH, diharapkan akan ada efek jera bagi pihak-pihak yang berani melanggar hukum. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya evaluasi dan pengawasan lebih ketat terkait distribusi solar subsidi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Apabila hal ini diabaikan oleh APH setempat dalam hal ini Kapolres Bitung, maka Kami akan melaporkan hal ini ke Danpom Sulawesi Utara agar supaya praktik ilegal di lokasi tersebut segera disegel alias di Police line atau ditutup”. Pungkas Calvin.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *