Kadis PUTR Talaud dilaporkan SCW di-Kejati Sulut

Uncategorized668 Dilihat

TALAUD , Infoterkininews.com – Oknum Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Talaud Resmi Dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Terkait adanya Dugaan Korupsi Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulut Corruption Watch (SCW), Pada Rabu (15/01/2024)

Kejati Sulut kembali didatangi oleh LSM SCW untuk membawa Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yaitu Korupsi. Berkas Laporan ini dibawa langsung oleh Ketua SCW Novie Ngangi dengan didampingi oleh Kepala Divisi Investigasi Stenny Palantung. 

Surat Tanda Terima Laporan

Oknum yang dilaporkan LSM SCW adalah Oknum Kadis PUTR  Talaud dengan inisial JRSM alias Jhon.

Saat ditemui di ruang tunggu Kejati Sulut, awak media ini bertemu dengan Ketua LSM SCW Novie Ngangi yang didampingi oleh Kepala Divisi Investigasi Stenny Palantung, sekaligus memberikan Keterangan terkait kedatangan mereka di Kantor Kejati Sulut .

“Kasus Korupsi Pejabat di instansi itu makin santer saja akhir-akhir ini, dan salah satu yang kami laporkan di awal Tahun ini (2025), adalah Oknum Kadis PUTR Kab. Talaud” kata Novi sapaan akrab Ketua Umum SCW, dengan diikuti anggukan dari Kepala Divisi Investigasi Stenny, setuju dengan keterangan Ketua Novi.

“Salah Satu temuan kami yaitu Proyek Pekerjaan Langsung (PL) yang diduga dikerjakan Oleh Kadis PUTR JRSM alias Jhon, yaitu Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun, Pada TA 2024 dengan Anggaran sekira Rp. 49.750.000; dengan Nomor SPK (Surat Perintah Kerja) : 03/PPK/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024, Tertanggal 19 Februari 2024” Papar Ketua Novie.

Berita terkait adanya dugaan TPPU oleh oknum Kadis ini sudah sempat dimuat oleh media Sulut Viral. id. 

Novie pun menambahkan bahwa Proyek ini kuat dugaan dikerjakan sendiri oleh oknum Kadis JRSM alias Jhon.

” Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun, kuat dugaan dikerjakan sendiri oleh Kadis PUTR JRSM alias Jhon dengan meminjam perusahaan CV. ELJIREH ABADI”. Pungkasnya lagi.

Bebernya lagi, bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan untuk terlibat dalam usaha Konstruksi yang didanai oleh Pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 ; dimana  tertuang tentang larangan bagi ASN dalam penyalahgunaan wewenang dan melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dengan Konsekuensi Hukuman disiplin seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan Jabatan, dan Pemberhentian dengan hormat.

“Untuk konsekuensi Hukuman disiplin mulai dari sanksi pemotongan Tukin (Tunjangan Kinerja) , pembebasan dari jabatan dan terberat adalah diberhentikan dari ASN”. Jelas Novi.

Bahkan hal tersebut juga melanggar UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang TPPU Yakni Korupsi.

Semestinya semua Proyek Pekerjaan yang dananya bersumber dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah itu harus dikerjakan oleh rekanan atau Pihak ketiga dalam Hal ini Pihak yg memiliki Perusahaan baik PT ataupun CV yang memiliki kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan tersebut dimaksud.

Novi juga mengungkapkan bahwa, seharusnya semua proyek di Dinas PUTR dikerjakan oleh Pihak ketiga atau rekanan.

Namun yang terjadi di Kabupaten Talaud justru bertolak belakang dengan aturan yang berlaku. 

“Di Kabupaten Talaud justru Kuat Dugaan kami bahwa semua pekerjaan atau Proyek-proyek PL khususnya di Dinas PUTR malah dikuasai oleh kadis”. Paparnya lagi.

“Terkait hal tersebut maka kami sebagai Lembaga Anti Korupsi menjalankan tugas, serta fungsi kontrol kami untuk melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang agak supaya segera menindaklanjuti Laporan kami, sesuai data-data yang kami peroleh dan serahkan ke-Kejati, mengingat ini adalah salah satu Program dari Presiden kita, Yaitu Asta Cita “. Tutup Novie. (Vhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *