MANADO, Infoterkininews.com — DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara menyoroti sikap Kepala Kantor Bea Cukai Tahuna yang disebut melayani wartawan dengan posisi mengangkat kaki, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media Lacakpos.co.id. Tahuna, (19/08/2026)
Sikap tersebut dinilai tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik, terlebih ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sekretaris PJS Sulawesi Utara, Steven Pande-iroot, menilai seorang pejabat publik seharusnya mampu menjaga etika, sikap profesional, serta menghormati setiap orang yang datang untuk menjalankan tugasnya, termasuk insan pers.
Menurut Steven, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut gestur tubuh, tetapi menyentuh persoalan etika pejabat publik dan penghormatan terhadap profesi wartawan.
“Kalau benar seorang pejabat publik menerima wartawan dengan cara mengangkat kaki, tentu itu bukan sikap yang patut. Wartawan datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan meminta perlakuan istimewa. Karena itu, penghormatan terhadap wartawan sebagai mitra kontrol sosial harus tetap dijaga,” tegas Steven, Rabu (19/8/2026).
*PJS Sulut Desak Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Bertindak*
PJS Sulut mendesak Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) tidak membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa evaluasi.Steven meminta adanya pemeriksaan internal terhadap sikap dan perilaku Kepala Kantor Bea Cukai Tahuna serta mempertimbangkan sanksi tegas apabila tindakan tersebut terbukti dilakukan.
“Kami meminta Kepala Bea Cukai Tahuna dicopot dari jabatannya dan didemosikan. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran disiplin yang berat, kami meminta agar status kepegawaiannya juga dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Steven.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan didasarkan pada sentimen pribadi, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap perilaku pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan keteladanan dalam pelayanan.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa pejabat negara bisa bersikap seenaknya kepada wartawan. Pejabat publik harus memberikan contoh bagaimana menghormati orang lain, termasuk ketika berhadapan dengan insan pers,” katanya.
*Wartawan Bukan untuk Dilecehkan*
Menurut Steven, wartawan memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, hubungan antara pemerintah, lembaga negara, dan pers semestinya dibangun atas dasar profesionalitas, keterbukaan, dan saling menghormati.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan tidak meminta untuk diistimewakan. “Wartawan tidak meminta diperlakukan secara khusus. Yang diminta adalah penghormatan dan etika. Ketika wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, pejabat publik semestinya memberikan jawaban secara profesional, bukan menunjukkan gestur yang dapat dipandang merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.
PJS Sulut meminta Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai peristiwa tersebut dan memastikan adanya langkah evaluasi apabila informasi yang diberitakan memang benar.
PJS Sulut menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus mendorong agar setiap pejabat publik menjalankan tugas dengan mengedepankan etika, profesionalitas, dan penghormatan terhadap masyarakat serta insan pers. (***)
