LP Dugaan Penipuan LCT Karya Mekar-2 Diam Ditempat Kinerja Penyidik Polda Sulut Dipertanyakan

Uncategorized153 Dilihat

SULUT , Infoterkininews.com — Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 28 November 2025, Dengan Pelapor Atas Nama Sulaiman Dipertanyakan.

Dugaan Kasus penipuan LCT (Landing Craft Tank) ini sempat ramai diberitakan pada beberapa Media Online beberapa waktu yang lalu.

Adapun Polemik pada perkara ini dikarenakan setelah adanya Laporan ini, muncul Laporan Polisi lagi pada Tanggal 22 Januari 2026, dengan Nomor : LP/B/41/1/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA , Pelapor atas nama  Josep Silvanus, Dengan Perkara yang sama atau Objek sengketa yang sama Yaitu Kapal LCT, yang terletak di Tateli, Kec. Mandolang, Kab. Minahasa.

Polemik hukum terkait kapal LCT Karya Mekar-2 menjadi sorotan setelah terbit Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bitung tertanggal 7 Agustus 2026.

Perkara perdata tersebut mendapat perhatian pelapor lantaran sebelumnya telah terdapat laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan objek kapal yang sama di Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 28 November 2025, Sulaiman tercatat sebagai pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang berkaitan dengan kapal LCT Karya Mekar-2. Laporan tersebut kemudian ditangani penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut.

Pasalnya, Menurut informasi dari Pelapor atas nama Sulaiman Alias “Ko Acun” mengatakan bahwa, Semenjak adanya Laporan Polisi tersebut sampai saat ini Penyidik baru memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan, sementara saksi-saksi blm dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sejak Saya Ke Polda pada tanggal 28 November 2025 lalu untuk membuat LP sampai saat ini tgl 13 Agustus 2026, Baru saya yang di panggil untuk di periksa atau dimintai keterangan, sementara saksi-saksi belum juga diperiksa”. Ujar ‘Ko Acun’ sapaan akrabnya.

Pada saat yang sama Ko Acun (Pelapor) juga menyatakan Kekecewaannya kepada APH dalam hal ini Penyidik Polda Sulut yang sepertinya mengesampingkan /mengabaikan Laporan Polisi tersebut.

“Terus terang saya kecewa terhadap penyidik yang menangani Laporan saya ini. Karena sampai saat ini, sudah hampir setahun tidak ada perkembangan tindak lanjut, untuk pemeriksaan saksi-saksi. Ada apa sebenarnya ini”. Ungkapnya.

“Saya selaku Warga Negara Indonesia yang begitu menghargai serta taat Hukum, meminta dengan sangat agar supaya Penyidik segera melakukan proses lebih lanjut. Karena setahu saya bukti-bukti yang saya lampirkan lebih dari cukup”. Paparnya lagi

Desakan Kepada Penyidik Polda Sulut ini diharapkan mendapat perhatian agar supaya tidak menghilangkan kepercayaan Masyarakat, dan tidak dianggap pandang bulu.

Apabila hal ini tidak diseriusi Deng cermat dapat merusak institusi POLRI. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *