Manado , Infoterkininews.com – Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, dengan tegas menantang Polda Sulut untuk segera memberantas praktik ilegal penimbunan dan penjualan solar bersubsidi yang diduga dikuasai oleh mafia BBM, yang dikenal dengan sebutan “Daeng”. Gudang penimbunan tersebut diduga berada di sekitar Lorong dr. Sutjipto, Paniki, Kec. Mapanget. Kamis , (03/04/2025)
Menurut Maliki, praktik ilegal ini semakin marak dan para pelaku semakin berani beroperasi tanpa takut terhadap hukum. Ia juga menyentil Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polda Sulut maupun Polres Manado, yang terkesan tidak berdaya menghadapi fenomena ini meskipun sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Sudah lama mafia BBM ini beroperasi, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah Polda Sulut tak berdaya,” ujar Maliki dengan nada geram.

Menurutnya, bisnis ilegal BBM ini telah menjadi penyakit lama di wilayah Sulawesi Utara, namun tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Jika hukum benar-benar ditegakkan, seharusnya para mafia solar ini bisa ditindak. Tapi faktanya, mereka tetap beroperasi dan semakin berani,” kata Maliki.
Lebih mengejutkan lagi, Daeng, yang disebut sebagai salah satu dalang utama bisnis gelap ini, bahkan dengan lantang menantang media dan LSM untuk melaporkan kegiatannya kepada pihak berwajib. “Mana-mana jo, silahkan laporkan atau muat berita,” ujar Daeng dengan penuh percaya diri.
Tantangan ini tentu menjadi preseden buruk bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Apakah aparat penegak hukum akan merespons dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini? Atau justru tetap membiarkan mafia solar terus menjalankan bisnisnya tanpa hambatan? LSM KIBAR Sulawesi Utara menantikan langkah konkret dari pihak berwenang.

Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:
Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pasal 23 Ayat (2): Mengatur bahwa setiap kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah. (Vhe)