Kapolda segera Tindaki Salah Satu Oknum Mafia Solar & CN di Buyat Inisial ‘DM’

Uncategorized356 Dilihat

BOLTIM, Infoterkininews.com – Aktifis serta LSM menghimbau Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Royke Harry Langie, S.I.K.,M.H untuk segera memberikan sanksi bagi para pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak Jenis Solar atau yang sering disebut Mafia Solar serta Sianida (CN).

Hal tersebut juga telah disampaikan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E Kabar yang saat ini santer diberitakan diberbagai Media terkait para oknum Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang ada di Sulawesi Utara.

Saat ini menjadi perhatian yang ada di Desa Buyat, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dimana sebagian besar para oknum Penimbun BBM jenis Solar ini di peruntukkan bagi Pelaku PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Yang salah satunya adalah Oknum DM.

Seperti yang terpantau langsung oleh awak media ini, bahwa di rumah salah satu mantan anggota Dewan periode 2019-2024 sekaligus Sekretaris DPD Partai Nasdem saat ini dengan inisial DM alias Dekker ini terdapat beberapa tandon besar dan sekira ratusan galon yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, yang diduga digunakan untuk Alat berat jenis Excavator pada pengoperasian Tambang Ilegal atau PETI, serta beberapa drum Sianida (CN) yang ada di lokasi sekaligus tempat tinggal oknum DM.

Pelanggaran undang-undang migas dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda, seperti pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar untuk penipuan BBM bersubsidi. Sanksi administratif juga berlaku, seperti teguran tertulis, denda administratif, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin usaha, yang diatur oleh BPH Migas.

Undang-undang utama yang mengatur bahan bakar minyak (BBM) adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur seluruh kegiatan sektor migas di Indonesia. Selain itu, ada peraturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Peraturan Menteri ESDM.

Masyarakat mendesak Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie agar segera menindak tegas para oknum Penimbun BBM Jenis Solar ini.

Salah satu anggota masyarakat yang enggan namanya dipublikasi, mangeluhkan terkait para oknum mafia penimbun Solar yang merugikan masyarakat yang terkadang sudah tidak kebagian Solar saat mengantri di SPBU.

“Kami sebagai anggota Masyarakat yang juga menggunakan Solar terkadang kesal juga, karena kadang kami butuh solar tapi antrian di Pom Bensin sudah mengular ini kendaraan yang datang untuk tap Solar yang rata-rata anak buah mafia solar”. Ungkap salah satu Anggota masyarakat yang sering kesal mengantri di SPBU.

Hal ini juga mengundang perhatian Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi, Pemantau dan Pemerhati Nasional (LAK P2N) Christian Leonardo. Beliau menghimbau kepada Kapolda agar segera menindak tegas para oknum Mafia Solar yang sudah cukup merugikan Negara dan Masyarakat luas.

“Kami menghimbau kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi bagi oknum mafia BBM Jenis Solar yang sudah menyalahi aturan dengan memperkaya diri sendiri dan melanggar Undang – undang Migas”. Tegas Ketua Umum Christian.

“Juga belum lama ini Pak Gubernur Yulius Selvanus menekankan bahwa Apabila ada Oknum Mafia Dolar segera Laporkan dan ditindak lanjuti. Jadi Bagi APH segera bertindak dan buktikan kepada masyarakat bahwa Hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas”. Pungkasnya lagi dengan nada geram kepada oknum Mafia Solar. (Vhe/Tim)