SULUT, Infoterkininews.com – APH Dihimbau jangan tutup mata oleh praktik Mafia Solar di Sulut, Terlebih salah satu Pelaku diduga adalah oknum Anggota Korps Marinir TNI-AL Aktif Yang berinisial NR Alias Nofri.
Maraknya Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulawesi Utara (Sulut) makin meresahkan. Pasalnya dengan keuntungan yang besar dapat diraup dengan bisnis BBM Ilegal dengan melibatkan para Aparat Penegak Hukum (APH).
Bertambah lagi Kasus BBM di Sulut. Kali ini seorang Korps Marinir TNI Angkatan Laut dengan Inisial NR Alias Nofri yang dulu sempat diketahui memback-up Mafia BBM Jenis Solar di Bitung, dan saat ini ditengarai Memiliki beberapa Gudang Penampungan Solar di beberapa wilayah di Sulut.
Beberapa waktu lalu Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E , telah menyampaikan lewat Konfrensi Pers dan disebarluaskan lewat media sosial, media online serta media elektronik, bahwa gubernur mengatakan bahwa mafia solar harus dibasmi dari Sulut, bahkan masyarakat diminta untuk tidak segan-segan melaporkan apabila ada penimbunan BBM ini.

Hal ini sungguh menyalahi aturan, dikarenakan mestinya sebagai Korps Marinir bertugas menjaga kedaulatan negara, khususnya di wilayah laut dan pesisir, serta melindungi pulau-pulau strategis. Bukan malah berbisnis ilegal untuk memperkaya diri sendiri serta merugikan masyarakat, terutama masyarakat Sulut.
Dengan beberapa titik Posisi gudang penampungan BBM Jenis solar yang dimiliki oleh Nofri terletak di antaranya ; Bitung, di sawangan Minahasa, di Lota Pineleng, di Paal 4 Manado, dan beberapa tempat lainnya.
Pelaku “mafia BBM” dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hal ini memicu kecaman keras dari Ketua Umum LSM LAK P2N Christian Leonard, bahwa hal ini akan dilaporkan ke Propam POM agar supaya oknum ini segera di pecat dengan tidak hormat, karena sudah melanggar kode etik sebagai Anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
“Kami akan segera melaporkan Oknum Anggota yang “Nakal” ini, karena telah melakukan Praktik ilegal dan dijuluki Mafia Solar ini ke Propam POM, agar beliau segera mendapat sanksi sekaligus dipecat dengan tidak hormat.” Tegas Ketua LSM Christian Leonardo. (V***)






