Dugaan Gratifikasi PT. Duta Tunggal Jaya Dan PPK Paulus Akan di Laporkan SCW

Uncategorized929 Dilihat

MANADO , Infoterkininews.com – Dugaan Adanya Gratifikasi Oleh PT. Duta Tunggal Jaya dan Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paulus Titirlolobi akan segera di Laporkan Lembaga Anti Korupsi Sulut Corruption Watch (SCW), Kepada BPK, KEJAGUNG, dan KPK. Senin, (07/03/2025)

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana air minum yang mencakup perencanaan, pengolahan, transmisi, dan distribusi air baku hingga air minum ke masyarakat, dengan tujuan menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pasokan.

Namun sayangnya, Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berlokasi di Desa Lotta Kec. Pineleng Kab. Minahasa yang diduga kuat adanya Tindak Pidana Korupsi dengan Nilai Rp. 24. 999. 642. 668, 80,- tapi terkesan asal-asalan saja.

Dari Pemberitaan sebelumnya dimana memuat tentang Pekerjaan Unprosedural yakni, Pihak Vendor yang melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Pipa pada Badan Jalan dimana badan jalan tersebut adalah ruas jalan Provinsi, sedangkan Pelaksana Proyek SPAM ini oleh Dinas PUPR Kota Manado.

Dan sesuai aturan bahwa, seharusnya Pihak PUPR Kota Manado meminta ijin (MoU) terlebih dahulu kepada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, selaku pemilik Ruas Jalan dan juga mengingat baru beberapa waktu lalu diadakan Pekerjaan pada ruas tersebut. Tanpa menutup kemungkinan juga dengan Dinas PUPR Minahasa, dimana lokasi proyek berlaku diatas teritorial Kabupaten Minahasa.

Pada saat pemasangan Pipa tersebut mestinya ada MoU (Memorandum of Understanding). Dimana dalam Nota Kesepakatan / Kesepahaman tersebut memuat tentang perjanjian pendahuluan yang dibuat untuk menjalin hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

Bahkan ada beberapa anggota masyarakat juga pengguna jalan tersebut mengatakan bahwa, pembuatan jalan baru saja dikerjakan namun sudah terjadi kerusakan. “Sayang sekali jalan yang baru dibuat sekitar 3 tahun lalu tapi sudah dirusak lagi.” Ucap DL selaku anggota masyarakat setempat.

Namun entah kenapa, saat Media ini menghubungi PPK Paulus Titirlolobi Juga Kepala Dinas Jhony Suwu S.T , enggan memberikan keterangan.

Selanjutnya Ketua Umum LSM SCW Novie Ngangi, mengecam Proyek Pekerjaan SPAM diDesa Lotta Kec. Pineleng Kab. Minahasa, dimana Proyek yang bersumber dari Dana APBD Pemkot Manado TA 2024 dengan Nilai HPS Rp. 24.999.642.668, 80 , kemudian Nilai Kontrak Rp. 24.922.068.000,00. Hanya selisih Rp.77.574.669 , (hanya turun 0,31%).

“Bagaimana bisa Nilai Kontrak hanya turun 0,31 % dari Nilai HPS, sangat tidak masuk akal. Apakah ada apa-apanya antara pihak PPK dengan pihak Pelaksana pekerjaan ini. Patut dipertanyakan , karena ini proyek dengan anggaran yang tidak sedikit.” Ungkap Ketua Novie.

Sesuai Perpres No.16 Thn 2018 Tentang Barang Dan Jasa, Penawaran bisa turun sampai 20%. Maka Hal ini patut diduga ada Indikasi Permainan Antara Pokja ULP , PPK Dan Kontraktor.

“Diduga ada Gratifikasi dalam proses lelang Proyek Pekerjaan SPAM tersebut dimana hal tersebut berimbas pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis”. Tambah Novie lagi.

“Atau mungkin, Dugaan kami jangan-jangan ada intervensi dari seseorang yang memiliki power diatas, karena hal ini terkesan tidak masuk akal. Dan dugaan kami sudah ada arahan karena sepertinya hanya 1 Perusahaan yang ikut Tender.” Papar Novie lagi.

Perpanjangan Waktu Pelaksanaan diberikan kesempatan 50 HK (Adendum), sehingga selesai Perpanjangan waktu pada tanggal 20 Februari beserta Denda 1/1000 dari Nilai Sisa Pekerjaan.

Bahwa mengenai adanya pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana di atur dalam dalam Pasal 56 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengatur sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengatur : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Lampiran, angka 7.18 mengenai Pemberian Kesempatan, yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

“Dalam Pekerjaan tersebut ada beberapa temuan yang sangat patut dipertanyakan. Alasannya dikarenakan terdapat pekerjaan seperti pemasangan Pipa yang sudah tidak sesuai aturan tapi PPK malah diam saja malah berkolusi dengan Pihak Kontraktor yang berimbas pada kurang maksimalnya Pekerjaan yang tidak sesuai teknis. Maka Diduga kuat PPK sudah menerima setoran (Gratifikasi)”. Jelas Novie.

Menurut keterangan dari Ketua Umum SCW, karena hal ini tidak direspon oleh PPK saat di konfirmasi, maka selanjutnya SCW akan segera dilaporkan.(Vhe)