Mulai Rombak Kabinet, Bupati JG Percayakan Umbase Mayuntu Jabat PLH Kaban Kesbangpol Gantikan Sammy Rompis

Minut479 Dilihat

Infoterkininews.com, Minut — Bupati Pemerintah Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini memulai proses perombakan kabinet, dan Perubahan signifikan terjadi pada posisi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Pasalnya, Kamis (06/03), Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung memberikan jabatan baru kepada Umbase Mayuntu menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kesbangpol Minut, untuk menggantikan Sammy Rompis.

Sementara, Sekretaris Daerah, Ir Novly Wowiling, mewakili Bupati Ganda, melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Kepala Badan Kesbangpol kepada Umbase Mayuntu. Sekda Wowiling mengonfirmasi bahwa Sammy Rompis untuk sementara dinonaktifkan dan Umbase Mayuntu akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala badan tersebut.

Tadi memang sudah ada penyerahan SK PLH. Dimana, penonaktifan ini dalam rangka beberapa hal yang menjadi sorotan dalam kinerjanya. Terkait sampai kapan penonaktifan ini, kami menunggu hasil pendalaman tim Inspektorat,” kata Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling.

Sebelum itu, Bupati Joune Ganda telah menegaskan kepada awak media bahwa pengangkatan dan rolling pejabat eselon II akan segera dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Ia menyatakan bahwa keputusan ini bukanlah kebijakan tiba-tiba, melainkan hasil dari evaluasi yang objektif dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Keputusan rolling nanti merupakan tuntutan dan kebutuhan dalam dinamika pemerintahan,” ujar Bupati Joune Ganda.

Lanjut dijelaskan Joune Ganda, bahwa rolling pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pejabat dan berdampak positip terhadap pelayanan kepada masyarakat. Dari perspektifnya, perpindahan pejabat tidak hanya bertujuan untuk memberikan wawasan baru, tetapi juga pengalaman menghadapi tantangan yang berbeda.

Perombakan administrasi ini mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menyatakan bahwa kepala daerah memiliki hak penuh untuk melakukan mutasi besar terhadap pegawai negeri sipil pasca dilantik, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Kepala daerah baru dibolehkan mengganti pejabat tertentu sesuai kebutuhan, sepanjang tujuan utamanya adalah memperlancar roda pemerintahan,” ujar Tito.(FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *